Tambang ; Setelah menerima Sebanyak Penyerahan masker di posko PSBM Rimbo panjang oleh ketua satgas yg di wakili oleh sekretaris Satgas Ir. Suhermi yang di terima koordinator Nurhasani Posko Covid-19 Rimbo Panjang dan diserahkan ke kades Rimbo Panjang Heri, tim melanjutkan operasi dan sosialisasi di Perumahan Graha Mustamindo Permai dan sekitarnya. Jum’at, 09/10.
Dapat kami Laporkan bahwa sosialisasi perbup nomor 44/2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
“hari ini bertempat di jalan Bangkinang – Pekan Baru sosialisasi penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dengan menertibkan Pengendara Kendraan, untuk selalu mentaati protokol covid -19.
Adapun Lokasi Sasaran sebagai berikut Jln. Bangkinang-Pekan Baru dan Melaksanakan Patroli
perumahan graha mustamindo permai 1
Dengan melibatkan Jumlah Personil Yang Terlibat Satpol PP 3 Orang, Polri 2 Orang, TNI 2 Orang, Kecamatan 1 Orang, Kesehatan 2 Orang, BPBD 2 orang, DISHUB 3 orang, Pihak Desa 3 orang” Kata Nurhasani.
Dikatakan Nurhasani tindakan yang dilakukan memberitahu Pengendara, dan Masyarakat tentang isi perbub no 44 tahun 2020 beserta sanksi yang diberikan bagi pelanggar.
Kedua menegur dan memberikan Sanksi Secara Lisan, tertulis dan push up bagi yang tidak memakai masker sebanyak 3 orang di Perumahan graha Mustamundo permai 1 atau APD agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.
Dan yang ketiga Pembagian Masker dari Kab Kampar ke posko covid 19 Desa Rimbo Panjang Oleh Kasat sat pol pp ke Koordinator Posko Desa Rimbo Panjang.
Selama pelaksanaan kegiatan keadaan aman terkendali” Kata Nurhasani.(Diskominfo Kampar)