Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Yusri : Diperlukan Dasar Hukum yang jelas dalam pelaksanaan Usaha Online
BERITA Birokrasi KATEGORI NASIONAL

Yusri : Diperlukan Dasar Hukum yang jelas dalam pelaksanaan Usaha Online

Malang – Pemerintah Kabupaten Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Yusri, Kadis Kominfo dan Persandian Erizon, Kabid Egoverment Diskominfo Salmi Hadi menghadiri Kongres Nasional I Perlindungan Konsumen Tahun 2018 yang diselenggarakan di Kota Malang, Bupati Kampar H.Azis Zaenal .SH.MM diwakili Sekretaris Daerah Drs.Yusri.Msi yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar sangat menyambut baik pelaksanaan Kongres Nasional I tahun 2018 terkait Perdagangan Barang dan Jasa Online yang ditaja oleh Komisi Perlindungan Konsumen Indonesia.Senin(27/8).

Pemerintah Kabupaten Kampar menilai usaha ini merupakan sebuah kegiatan yang sangat strategis dan memiliki potensi yang sangat baik untuk pengembangan kedepannya di era digitalisasi saat ini.

Berkaitan dengan kegiatan kongres ini yang dimaksudkan untuk merumuskan dan menghasilkan sebuah keputusan bersama (resolusi) yang nantinya dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengatur kegiatan perdagangan barang dan jasa secara online. Pemerintah Kabupaten kampar menilai kegiatan ini perlu mendapatkan perhatian secara Khusus.

“Bahwa secara Nasional, Indonesia merupakan salah satu konsumen perdagangan online terbesar didunia. untuk itu, tentu sangat diperlukan dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan usaha online tersebut agar tidak terkesan tak terurus.”ungkap Yusri

Kegiatan yang ditaja Komisi Perlindungan Konsumen (KPK) Indonesia ini diikuti oleh 514 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi seluruh Indonesia. acara ini berlangsung dari tanggal 27 s/d 30 Agustus 2018 di Balava Hotel Kota Malang Provinsi Jawa Timur.

Yusri menambahkan bahwa dengan banyaknya usaha online sekarang ini tentunya perlu diatur dengan peraturan yang jelas.

“Resolusi yang dihasilkan dari Kongres akan dapat serta merta dijalankan begitu resolusinya ditandatangani peserta kongres. Beda dengan Undang-undang atau Permen atau Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa digugat bagi pelaku usaha online, namun resolusi tidak demikian. jadi kita Pemerintah Kabupaten Kampar sangat menyambut baik diselenggarakan Kongres Nasional perlindungan Konsumen I tahun 2018 ini” ungkap Yusri (DiskominfoKampar/DAT)

Related posts

Hadiri Tasyakkuran Ponpes As-Salam, Dr. H. Kamsol : Cetak Generasi Intelek yang Beriman dan Beraklaq

Supardi

Sekda Pimpin Rapat OPD Gesa Rasionalisasi Anggaran.

Supardi

Kampar Raih Penghargaan KLA dari Kementerian PPPA RI

Supardi

Raih Penghargaan WTP 5 Kali Berturut- turut, Pemda Kampar Terima Piagam WTP dari Kanwil DJPb Provinsi Riau.

Supardi

Sukses Jalankan Program PKK, Lima Desa di Lima Kecamatan di Nilai Provinsi Riau

Supardi

BPBD hari ini Dirikan Tenda Darurat di Lapangan Mardeka

Supardi