Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Sosialisasi Bantuan STB, Pj Bupati Kampar menegaskan Distribusi STB Harus Tepat Sasaran.
Bangkinang Kota BERITA Pemda

Sosialisasi Bantuan STB, Pj Bupati Kampar menegaskan Distribusi STB Harus Tepat Sasaran.

Bangkinang Kota – Dalam rangka  Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box (STB).
Pj Bupati Kampar Dr. Kamsol, MM yang diwakili oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahaan Bappeda Ridwan menghadiri acara Zoom Meeting tentang Program Pemerintah  terkait Migrasi Penggunaan TV Analog menjadi TV Digital.

Acara ini diselenggarakan di Ruang Vidcon Lantai II Kantor Bupati Kampar, Jum’at (17/6/2022) Pagi. Distribusi ini akan dilakukan oleh
Kemendes, Kemenkominfo, Kemendagri, Dinas Sosial, dan bekerja sama dengan beberapa Stasiun Tv yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI Dr. Ismail, MT menyatakan persiapan pelaksanaan kebijakan Analog Switch Off (ASO) ditopang oleh 4 Pilar utama, yakni Pilar kualitas siaran Tv, Program siaran Tv Digital, dukungan perangkat dan pengetahuan masyarakat ” Kata Ismail.

Sementara itu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Drs. A. Fathoni, M. Si menyatakan bagaimana program migrasi penyiaran dari Tv Analog ke Tv Digital dan dampaknya, serta membahas terkait teknis alat bantu penerimaan Siaran/ Set Top Box (STB) Kepada rumah tangga Miskin ” Kata A. Fathoni.

Sementara itu Dr. Ucup Hidayat, S. Si, MM Analis Kebijakan Ahli Madya, selaku Koordinator pada Subdit Komunikasi, Informatika dan Persandian RI mengupas tentang dukungan pemerintah daerah pada program STB” Tambah Ucup Hidayat.

Acara ini diikuti oleh Kabid Infrastruktur dan kewilayahan Bappeda Kampar Ridwan, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Supardi , Subkot Perhubungan Kominfo  Bappeda Kampar Herman Joni dan Kasi Penyelenggaraan E-Government Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Irma Zusriani yang mengikuti Zoom Meeting dari Kantor Diskominfo dan Persandian Kabupaten.

Berdasarkan pasal 85 ayat 1 disebutkan pemerintah membantu penyediaan alat bantu penerima siaran (Set Top Box) kepada rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi secara digital melalui teresterial.”ungkap Ridwan.

Berakhir zoom meeting tersebut, Kabid Infrastruktur dan kewilayahan Ridawan mengatakan bahwa kriteria penerima bantuan Set Top Box adalah Rumah Tangga yang miskin, Memiliki Pesawat Tv Analog dan menikmati siaran tv melalui teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran tv digital, bersedia menerima dan memanfaatkan Bantuan Set Top Box (STB), dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.

“Data yang digunakan untuk pemberian bansos perlu dibedakan dengan bantuan calon penerima STB tersebut, Karena kriteria bansos adalah Individu/kelompok masyarakat yang langsung sebagai penerima atau yang terkena dampak resiko sosial, sedangkan pemerima alat bantuan suaran TV digital adalah yang memiliki TV analog dan bersedia untuk memanfaatkan bantuan STB.”ungkap ridwan”

Ridwan yang mewakili Pj Bupati Kampar itu menjelaskan bahwa sesuai arahan gubernur untuk kepala daerah proses Pendataan dengan memonitor dan melaporkan calon Penerima bantuan Set Top Box tersebut Paling Lambat 30 Juni 2022, untuk selanjutnya diverifikasi melalui Ditjen Dukcapil kemudian akan disampaikan kepada Kemenkominfo guna dijadikan sebagai dasar penyaluran kepada rumah tangga miskin penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.”tutup ridwan.
(DiskominfoKampar/ISN)

Related posts

Bupati Kampar Lantik 351 Pejabat,Catur : “Laksanakan Tugas Sesuai Dengan Keahlian, Keterampilan dan Fungsi Masing-masing“

Supardi

Jum’at Berkah, KNPI Kampar Berikan Bantuan Sembako di Panti Asuhan Sabil Al Salam Koto Tibun.

Supardi

Bersatu Lawan Covid-19, Satgas Desa, Dusun, RW, dan RT ikut serta Sosialisasikan PSBM dan Perbup Nomor  44 di Desa Pandau Jaya.

Supardi

Hari Kedua TC Kafilah MTQ ke 40 provinsi Riau, Yurmailis : Setelah di Evaluasi, Alhamdulilah TC Berjalan dengan Lancar.

Supardi

Di Hadiri Bupati Kampar, Gubernur Riau sosialisasikan PP Nomor 45 tahun 2019.

Supardi

Dua Unit Rumah di Lalap si Jago Merah di Desa Rimbo Panjang Tambang

Supardi