Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Pemkab Kampar Dukung Program Pengungkapan Sukarela dalam Peningkatan Penerimaan Pajak.
Bangkinang Kota BERITA Pemda

Pemkab Kampar Dukung Program Pengungkapan Sukarela dalam Peningkatan Penerimaan Pajak.

Bangkinang Kota : Pj bupati kampar Dr.Kamsol,MM yang diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Ir.Azwan,M.Si membuka acara Penyuluhan Program Pengungkapan Sekarela KPP-Pratama Bangkinang yang diadakan di Aula Kantor Bupati Kampar di Bangkinang, Kamis, 16/06.

Turut menghadiri  Kakanwil DJP Riau Diwakili  Kabag Umum Bapak Verizal. kepala KPP Pratama Bangkinang  Ibu Meidi Jati, Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar, dan Forkopimda Kabupaten Kampar.

Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol yang diwakili Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M Si menyatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar, Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala KPP Pratama Bangkinang Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Riau beserta jajaran yang telah melaksanakan Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Ini tentunya akan memberikan dampak dalam penerimaan dari sektor pakan, kami sangat mendukung program Pengungkapan Sukarela ini ” Kata Azwan.

Kegiatan in diharapkan dapat meningkatkan keikutsertaan Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS, dan hari ini kegiatan Sosialisasi dilakukan secara gabungan dilingkungan kerja Kantor Wilayah DJP Riau, termasuk KPP Pratama Bangkinang di wilayah Kampar” Tambahnya lagi.

Kami selaku mewakili PJ Bupati Kampar mengajak seluruh jajaran baik itu Forkopimda, Pimpinan Bank yang tergabung dalam ‘Himbara (Himpunan Bank Negara) dan OPD serta seluruh Wajib Pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini” Kata Azwan, M. Si

Sementara itu kepala KPP Pratama Bangkinang  Meidi Jati menyatakan Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan suatu kebijakan yang di amanahkan dalam Undang-Undang harmonisasi Peraturan
perpajakan, dan ini sudah berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, dan dengan program ini untuk kita selaku Wajib Pajak berkesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan
pengungkapan harta.

Sosialisasi informasi ini telah dilakukan ke berbagai
kalangan Wajib Pajak melalui media Email blast, Whatsaap blast, Talk Show Radio, serta Publikasi, melalui media luar ruangan, Videotron, Banner dan Spanduk.

Melalui Program Pengungkapan Sukarela ini, banyak manfaat yang akan kita peroleh selaku Wajib Pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar
penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak” Tutup Meidi Jati (Diakominfo Kampar)

Related posts

Catur Sugeng Susanto Minta Kades Sekampar Serius Perbaiki Data Warga Didesa.

Supardi

Pemkab Kampar salurkan bantuan Korban Banjir di 8 Kecamatan

Dino Aritaba

Sedang diverifikasi Kemenag Kabupaten Kampar. Yusri : Pemkab Kampar Siap Bayarkan Insentif Guru MDA.

Supardi

Bupati Kampar Apresiasi atas Partisipasi Kepedulian KNPI Kampar membantu masyarakat terdampak Covid-19.

Supardi

Bupati Kampar Sambut Kunjungan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan.

Supardi

Hadiri Rakor BKN serta BKN Award, Pj Bupati Kampar Terima Langsung Penghargaan Peringkat III BKN Award 2022.

Supardi