Bangkinang : masih tingginya penyebaran susfec Covid-19 di Kabupaten Kampar membuat Satuan Tugas Covid-19 terus melakukan berbagai upaya terhadap mininimalisir agar penyebaran tidak meluas, salah satunya melakukan patroli dan operasi yustisi.
Ini sesuai dengan Perda Provinsi Riau nomor 04 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan maka Pada kali ini kita melakukan di tempat wisata yang berkemungkinan dapat menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19.
Demikian dikatakan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar Dedi Sambudi, S.KM yang diwakili oleh Sekretaris BPBD Kampar Afrudin Amga, ST. MT usai tim Yustisi melakukan patroli yustisi di salah satu lokasi wisata di Bangkinang, Sabtu, 21/05
Dikatakan Afruddin Amga ini juga sesuai Dengan instruksi presiden dimana selama tenggang waktu dua minggu agar dilakukan patroli setiap hari.
Menyikapi hal tersebut tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kampar melakukan 2 kegiatan yakni terdiri Tim Sambang rumah, yang kedua melakukan operasi yustisi pada tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan penegakan sanksi” Kata Amga sapaan Akrab Afrudin Amga.
Dalam 2 kegiatan tersebut kita dilengkapi oleh satuan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Damkar dan penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo dan Persandian” Tutup Afrudin Amga, ST, MT (Diskominfo Kampar)