Rimbo panjang : Seperti hari sebelumnya tim Satgas Covid-19 Pemkab Kampar tepatnya di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang yang merupakan salah satu Zona Pembatasan Sosial Berskala Mikro kembali melakukan operasi penegakan disiplin protokol Kesehatan dan penegakan Perbup Nomor 44 tahun 2020.
dalam Operasi ini didapati sebanyak 19 Pelanggar dijaring dan mereka langsung diberikan teguran tertulis dan tidak mengulanginya lagi.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Posko Covid-19 PSBM di Desa Rimbo Panjang usai melakukan Operasi yang lakukan hingga malam di kawasan perumahan di Rimbo Panjang, Rabu, 07/10.
Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat untuk menghentikan penyebaran covid-19, makanya di tetapkan melalui Zona Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) terhadap beberapa desa di Kabupaten Kampar” Kata Nurhasani yang juga merupakan Staf Ahli Bupati Kampar tersebut.
Kali ini kita melakukan Operasi di kawasan perumahan yakni dengan menertibkan Masyarakat yang berada di sekitaran Perumahan GMP dan perumahan Graha Nuansa Damai Rimbo Panjang.
Dari sini kita dapati Pelanggar sebanyak 19 orang pelanggar dan kita berikan peringatan tertulis, semoga tidak diulangi lagi, harapan kita seluruh masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan dan Perbup Nomor 44 tahun 2020″ Pinta Nurhasani yang didampingi Satgas Covid-19 Posko PSBM Rimbo panjang.(Diskominfo Kampar)