Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Warnet, Lapau Tuak dan Pasar Kaget jadi target pembatasan jam malam Satgas PSBM Covid-19 Desa Tanah Merah.
BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Pemda Peristiwa Siak Hulu

Warnet, Lapau Tuak dan Pasar Kaget jadi target pembatasan jam malam Satgas PSBM Covid-19 Desa Tanah Merah.

Siak Hulu – Satgas PSBM Covid-19 Desa Tanah Merah serta Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT menertibkan serta memberikan sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020 berikut pemberlakuan jam malam pukul 21.00 WIB dengan mendatangi Warnet, Lapau Tuak dan Pasar Kaget agar masyarakat pahaman tentang Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) berikut sangsinya, di Wilayah Desa Tanah Merah, Sabtu(3/10).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kampar Ardi Mardiansyah dan Kepala Desa Tanah Merah H. Syahrul Amri Nasution serta unsur Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, serta Tim Satgas PSBM Covid-19 Paska melakukan razia masker sekaligus melakukan pendisiplinan masyarakat yang melakukan pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan di Warnet, Lapau Tuak dan Pasar Kaget sangat berharap kepedulian dan kemandirian masyarakat dalam melindungi diri dan keluarga, terlebih dengan adanya status PSBM dan Zona Merah ini agar lebih disiplin lagi karena penyebaran virus Covid-19 ini semakin memprihatinkan saat ini.

“Dengan adanya status PSBM dan Zona Merah ini diharapkan Masyarakat agar lebih disiplin lagi karena penyebaran virus Covid-19 ini semakin memprihatinkan saat ini, serta pemberlakuan jam malam ini juga baik bagi kesehatan agar imun tubuh tetap terjaga dengan pemberlakuan pembatasan sosial maupun terhindar dari kerumunan massa.” Ungkap Ardiansyah

Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Covid-19 di Kecamatan Siak Hulu meliputi 3 Desa  diantaranya Kubang Jaya, Pandau Jaya, dan Tanah Merah. Penerapan Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) mewajibkan Masyarakat untuk  melaksanakan disiplin dalam menggunakan masker setiap beraktivitas dan menerapkan Protokol Kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak. Sangsi tegas berupa teguran tertulis maupun kerja sosial diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu.(DiskominfoKampar/DAT)

Related posts

KKKS Kabupaten Kampar Bantu Wanita Rawan Sosial

Supardi

Penyelesaian Koperasi Iyo Basamo Terantang, Pemkab Kampar dan Forkopimda Saksikan Penandatangan MoU Koperasi dan PTPN V.

Supardi

Bupati Kampar Minta Para Pimpinan Baru  Bank Riau Berikan Kontribusi Lebih

Supardi

Wakil Bupati Kampar : Jaga Kekompakan dan Persatuan

Supardi

Tabliq Akbar Pertama Setelah Pandemi Covid-19, PD Muhammadiyah Kampar Hadirkan Tokoh Nasional Din Syamsuddin

Supardi

Keluarga  Besar Bapenda Kampar Serahkan 150 Paket  Sembako

Supardi