Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Penerapan Disiplin dan sanksi Hukum Protokol Kesehatan, Bupati Kampar Sosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020.
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Pembangunan Pemda

Penerapan Disiplin dan sanksi Hukum Protokol Kesehatan, Bupati Kampar Sosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020.

Bangkinang Kota- upaya pencegahan dan memutus penyebaran COVID-19 terus dilakukan oleh pemerintah baik tingkat nasional maupun ditingkat kabupaten seperti yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kampar salah satunya dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) untuk lebih memperkuat upaya pencegahan yang lebih meluas, yang kemudian akan disosialisasikan kepada masyarakat, untuk itu dilakukan rapat koordinasi dengan seluruh unsur forkopimda se kabupaten Kampar dan jajaran TNI POLRI di ruang rapat lantai III Bupati Kampar pada selasa (15/9/2020).

Perbup tersebut dengan Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Pada rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, Sekretaris Daerah H. Yusri, M. Si, Dandim 0313/KPR Letkol Inf. Leo Octavianus M. Sinaga, S. Sos, M. I. Pol, Kapolres AKBP M. Kholid, S. Ik Danyon 132 Letkol. Inf. M. Syafii Nasution serta pimpinan DPRD Kabupaten Kampar Repol, S. Ag dan camat sekabupaten Kampar.

Dalam rapat ini disepakati akan disosialisasikan Perbub ini kepada masyarakat selama seminggu kedepan yang akan dimulai besok pagi sedangkan untuk ASN dimulai hari ini.

Bupati Kampar dalam penyampaian nya mengungkapkan keprihatinan nya terhadap apa yang sekarang menimpa masyarakat dan terus bertambahnya jumlah yang terkonfirmasi tertular COVID- 19 ini sehingga dinilai Catur perlu mengeluarkan Perbub ini demi melindungi masayarakat, sebenarnya Perbub ini untuk membiasakan masyarakat untuk pola hidup baru terhindar dari COVID- 19 yang mana kita ketahui jumlah korban yang terinfeksi semakin bertambah, kita maunya masyarakat kita terlindungi dan terjaga karna itu adalah amanah yang harus dilaksanakan sebagai pemimpin “Ucapnya.

Ditambahkan Catur akan ada sanksi bila melanggar apa yang sudah tertuang dalam Perbub tersebut dan harapan kedepannya masyarakat kita lebih disiplin” Lanjutnya.

Lebih lanjut Catur juga berharap koordinasi antar pemerintah dan unsur TNI- POLRI dalam sosialisasi PERBUB ini ke masyarakat hingga sampai ke Desa-desa, kita edukasi masyarakat agar nantinya terhindar dari COVID-19 terapkan pola hidup sehat serta mari bersama kita berdoa kepada yang maha Kuasa agar bencana ini cepat berlalu”tutupnya.

Senada dengan Bupati Kampar sekretaris Daerah H. Yusri, M. Si juga berharap dengan disosialisasikan PERBUB ini membawa dampak positif ditengah masyarakat Kampar, yusri menilai dengan adanya PERBUB ini adalah momentum kita untuk menjaga lebih displin lagi terhadap kesehatan bersama.

Didalam hal ini peran Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian (DISKOMINFO) Kabupaten Kampar dalam penyebaran informasi dinilai yusri penting untuk mensosialisasikan Perbub Nomor 44 Tahun 2020 ini, jangkau seluruh masyarakat sampai ke pelosok desa demi efektifnya Perbub ini ” tutupnya (Diskominfo).

Related posts

Bupati Kampar Terima Silahturahmi Civitas Akademik STIE Bangkinang.

Supardi

Peringati Tahun Bari Islam, Pj Bupati Kampar Temu Ramah dengan Masyarakat Pulau Permai

Supardi

Komisi IV DPRD Kampar Monitoring Pemugaran Candi Mara Takus

Supardi

Bupati Kampar, Ikuti Sosialisasi Dan Pembinaan Pelaksanaan Agenda Reformasi Birokrasi Provinsi Riau

harkur admin

Buka FLS2N dan O2SN Pj Bupati Kampar: Ajang Kompetisi Untuk menunjukkan Kreatifitas dan Prestasi, Lahirkan Bibit seni dan Olahraga Kampar.

Supardi

Pilkades Serentak, Bupati Kampar dan Isteri Lakukan Pencoblosan di TPS 22 Sei Lembu Makmur.

Supardi