Bangkinang ; Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar memutuskan untuk menaikkan status daerah dari Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 menjadi Tanggap Darurat untuk menekan penyebaran virus Corona Disease Covid-19.
Demikian yang disampaikan oleh Bupati Kampar pada memimpin rapat gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kampar yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda, Kepala OPD, Dirut RSUD Bangkinang dan Rumah Sakit Swasta serta seluruh organisasi tenaga profesional kesehatan Kabupaten Kampar di posko satgas Covid-19 Kampar, pada Senin (06/04/2020).
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menjelaskan bahwa langkah menaikkan status daerah tersebut diambil dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, yakni dengan terkonfirmasinya masyarakat Kabupaten Kampar yang telah terinfeksi virus corona disease Covid-19.
Beliau menambahkan kenaikan status tanggap darurat tersebut membuat kebutuhan penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu diperlukan.
“Berkenaan ini kita semua yang terdiri dari tim satuan gugus tugas Covid-19 segera menyesuaikan upaya langkah-langkah dalam peningkatan sesuai status yang telah kita tetapkan” ujar Bupati.
Dengan status ini juga Bupati meminta semua komponen pemerintah serta TNI/Polri bekerja lebih erat lagi dan bersinergi mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Di antaranya kegiatan evakuasi, isolasi, perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 dan menyatukan kerja sama dengan seluruh element masyarakat. (Diskominfo kampar/HumasDinkes)