XIII Koto Kampar – Bupati Kampar mendampingi pertemuan antara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dengan Gubernur Riau yang diwakili Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution didampingi Bupati Kampar H CaturĀ Sugeng Susanto, SH.
Kasatpol PP Sumbar Dedy Dianto lani,
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lima Puluh kota Joni Amir di perbatasan Riau dan Sumatera Barat tepatnya di Rimbo data Kabupaten Lima Puluh Kota, Jum’at (30/4)
Pertemuan yang dilakukan di perbatasan tersebut guna memantau persiapan penanganan posko terpadu agar setiap orang yang keluar dan masuk di kedua wilayah dapat terdata dan memiliki riwayat perjalanan hingga ke tempat tujuannya dan dihimbau untuk mengisolasi diri secara mandiri ketika tiba di lokasi tujuannya karena telah berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution mengharapkan kepada Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Dandim 0313 KPR Letnan Kolonel Inf Aidil Amin, Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid dan seluruh stakeholder terkait dapat berkoordinasi dengan baik dalam menjalankan posko terpadu di wilayah perbatasan nantinya.
“Kita akan membentuk satgas terpadu sistem pengendalian ODP maupun PDP yang akan melintas masuk maupun keluar keluar Riau melalui posko diperbatasan, semua tempat masuk yang berbatasan dengan Riau akan kita bentuk pos seperti ini” ungkap Edi
Sementara itu, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengaku siap mendukung kebijakan Provinsi Riau karena secara teknis semuanya sudah jelas prosedur penanganan seperti apa yang harus dilakukan.
“Dalam rangka mengendalikan penyebaran mata rantai Virus Corona maka setiap orang yang memasuki wilayah Riau melalui wilayah perbatasan Kampar harus melalui tahapan Pemeriksaan kesehatan yang ada di posko ini, kami mendukung langkah Provinsi Riau dalam pendirian posko ini” ungkap Catur
Setiap orang yang akan melintas diantara kedua wilayah nantinya akan diberikan riwayat perjalanan dan laporan kesehatan sehingga setibanya dilokasi tujuan Pemerintah di lingkungan tinggal masyarakat tersebut dapat mengetahui orang tersebut dalam status ODP dan wajib mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari dan melaporkan ke puskesmas terdekat apabila mengalami perubahan gejala kesehatan seperti batuk, demam, pilek, flu maupun sesak nafas.
Di Wilayah Sumbar 13 orang dinyatakan positif berdasarkan pernyataan Gubernurnya dan masih akan bertambah jumlahnya, sementara di Riau 7 orang positif diantaranya 1 sembuh dan 6 lainnya masih dirawat dan 1 pasien PDP meninggal dunia.(DiskominfoKampar/DAT)