Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Asisten III Setda Kampar : Per 31 Maret Batas Akhir Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Kampar
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Pemda

Asisten III Setda Kampar : Per 31 Maret Batas Akhir Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Kampar

Bangkinang Kota – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H. yang diwakil oleh Asisten III Setda Kampar, Drs. Syamsul Bahri, M.Si. memimpin apel perdana awal bulan pada hari Senin (2/3/2020) di halaman kompleks kantor pemerintah daerah kampar.

Dalam kesempatan ini, Asisten III Setda Kampar menghimbau kepada segenap para pejabat eselon dan ASN untuk bekerjasama dalam pelaporan LHKPN.

“Sebagai pejabat wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), saya harap untuk ditindaklanjuti sebelum akhir maret 2019” Kata Syamsul Bahri.

“Saya mengharapkan agar kita segera dalam melaporkan LHKPN, jika telat akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP, dan apabila selama 3 bulan juga tidak dilaporkan maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman yg lebih berat lagi” Lanjut Syamsul Bahri.

Selanjutnya, beliau juga menghimbau kepada seluruh perangkat pemerintah daerah dan OPD ikut serta aktif dalam menindaklanjuti hasil musrenbangcam pada minggu lalu.

“kepada seluruh OPD diharapkan melakukan survey dan analisa yang mendalam terkait hasil musrenbangcam kemarin. Ini penting dalam rangka tindaklanjut oleh OPD yang bersangkutan” Ucap Syamsul Bahri.

Apel berlangsung khidmat dan tertib, dan sekitar jam 8.30 apel sudah selesai dilaksanakan. (WFQ/Diskominfo)

Related posts

Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Kampar, Bupati Kampar : Untuk Hasil Yang Berualitas tak Terlepas Dari Perencanaan Yang Matang.

Supardi

Bupati Kampar Apresiasi DPRD Kampar Telah Membahas Lima Ranperda

Supardi

KKKS Kabupaten Kampar Bantu Wanita Rawan Sosial

Supardi

Pasca Kebakaran, Haswinda Santuni Langsung Marzuki

Supardi

DPD KNPI Lanjutkan Penyemprotan, Hari ini Semprot Tiga Kecamatan.

Supardi

Kadis Kominfo Kampar Terima Penghargaan Kategori Wajib Pajak Intansi Pemerintah.

Supardi