Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Sambut HUT ke-73 RI, Presiden Jokowi Anugerahkan Sejumlah Tanda Kehormatan
BERITA KATEGORI NASIONAL

Sambut HUT ke-73 RI, Presiden Jokowi Anugerahkan Sejumlah Tanda Kehormatan

Memperingati Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada 8 orang penerima di tahun ini. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 15 Agustus 2018.

Kali ini, tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada 4 orang penerima, 2 orang penerima Bintang Budaya Parama Dharma, 1 orang penerima Bintang Jasa Pratama, dan 1 orang penerima Bintang Jasa Nararya.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/TK/Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 menetapkan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, anggota DPD RI Periode 2009-2014 dan 2014-2017 sebagai penerima Bintang Mahaputera Utama.

Sedangkan 3 tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada Founder dan CEO of Mayapada Group Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A., Wakil Ketua Komisi Yudisial Periode 2013-2015, Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H., dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2008-2018 Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M.

Sementara itu, tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan Presiden Joko Widodo dalam kesempatan yang sama kepada perupa dan pendidik R.J. Katamsi (alm) dan penari serta akademisi Prof. Dr. R.M. Soedarsono. Penganugerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/TK/Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018.

Lebih lanjut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/TK/Tahun 2018 tanggal 14 Agustus 2018 menetapkan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono, M.D.M. dan tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya kepada Karo Umum Kemenkopolhukam H. Khairul Alam, S.Sos., M.Si.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 15 Agustus 2018, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara serta berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan, dan membina kebudayaan bangsa dan negara.

Jakarta, 15 Agustus 2018
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden

Bey Machmudin

Related posts

Kembali Serahkan BLT-DD, Bupati Kampar juga sisir masyarakat miskin yang Belum Kebagian Bantuan BLT-DD.

Supardi

Aliman Makmur Wakili Bupati Kampar Safari di Koto Masjid

Supardi

Bupati kampar hadiri Gelar Teknologi Tepat Guna XXI tahun 2019 di Bengkulu.

Supardi

Wujud Toleransi Beragama, Satgas Yonif 132/BS Berikan Alkitab Kepada GKI Efrat.

Supardi

KIDBF 2019 Resmi ditutup, PODSI Kampar Indonesia raih Juara Umum

Supardi

Kajari Kampar adakan Sertijab pejabat

Supardi