Pemerintah Kabupaten Kampar

SEJARAH

kominfo

Terbentuknya Kabupaten Kampar telah melalui proses yang cukup panjang. Diawali dengan   terbitnya surat   Keputusan Gubernur Militer Sumatera  Tengah  Nomor  : 10/GM/STE/49, Tanggal 9 November  1949. Dimana   Kabupaten Kampar merupakan   salah satu Daerah Tingkat II   di Provinsi   Riau yang terdiri   dari kewedanaan Pelalawan, Pasir Pengaraian, Bangkinang dan Pekanbaru Luar  Kota dengan ibukota Pekanbaru.

Pada Tanggal 1 Januari 1950 ditunjuklah Datuk Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil Konferensi Meja Bundar.

Kemudian  tanggal   6  Februari  1950  adalah  saat  terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran Kabupaten Kampar. Hal ini sesuai ketetapan Gubernur Sumatera Tengah No. : 3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Sejak tanggal 6 Februari 1950 tersebut Kabupaten Kampar telah resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, dan pemerintahan yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan otonomi daerah Kabupaten Kampar dan lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Selanjutnya, tanggal 6 Februari 1950, ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Kampar yang setiap tahun diperingati. Penetapan hari jadi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No :02 Tahun 1999 tentang hari jadi daerah tingkat II Kampar dan disahkan oleh Gubernur Kepala  Daerah Tingkat I Riau  Nomor : kpts.06/11/1999 Tanggal  4  Februari  1999  serta  diundangkan  dalam  lembaran  Daerah Kabupaten Daerah Tingkat  II Kabupaten Kampar Tahun 1999 Nomor : 01 Tanggal 5 Februari 1999. Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor :   12 Tahun 1956 ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan dari Pekanbaru ke Bangkinang. Adapun    faktor-faktor    yang  mendukung    pemindahan    ibukota Kabupaten Kampar dari Pekanbaru ke Bangkinang, antara lain :

  1.  Pekanbaru saat itu sudah menjadi ibukota Provinsi R
  2.  Pekanbaru selain sudah menjadi ibukota Provinsi juga  sudah menjadi
  3. Kotamadya.
  4. Untuk prospek masa depan tidak mungkin lagi  Kabupaten Kampar beribukota di Pekanbaru karena akan menyulitkan dalam pembinaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Bangkinang dinilai strategis  sebagai ibukota kareta  terletak di tengah- tengah  wilayah Kabupaten Kampar, sehingga mudah  untuk dijangkau dan mudah melakukan   pembinaan keseluruh wilayah Kabupaten Kamp
  6. Mengingat luasnya  wilayah Kabupaten Kampar, sudah sewajarnya Ibukota Kabupaten Kampar dipindahkan ke Bangkinang untuk meningkatkan efisiensi pengurusan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  7. Pada tahun   1987, Kabupaten   Kampar memiliki 19 kecamatan dengan dua Pembantu Bupati sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : KPTS. 318/VII/1987 tanggal 17 Juli
  8. 1987. Pembantu Bupati Wilayah I berkedudukan di Pasir Pangaraian dan Pembantu Bupati Wilayah II di Pangkalan Kerinc Pembantu Bupati Wilayah I mengkoordinir wilayah Kecamatan Rambah, Tandun, Rokan IV Koto, Kunto Darussalam, Kepenuhan, dan Tambusai. Pembantu Bupati Wilayah II mengkoordinir wilayah Kecamatan Langgam, Pangkalan Kuras, Bunut, dan Kuala Kampar. Sedangkan kecamatan lainnya yang tidak termasuk wilayah pembantu Bupati wilayah I & II berada langsung di bawah koordinator Kabupaten.

Kemudian berdasarkan   Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 105 Tahun 1994 dan PP Nomor :  8 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah Tingkat I Riau Nomor : 6 tahun 1995, Kabupaten  Kampar ditetapkan sebagai salah satu   Proyek percontohan   Otonomi Daerah. Guna kelancaran   roda pemerintahan maka berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 105 tahun 1994 di Kabupaten Kampar dibentuk   23 Dinas   Daerah. Sedangkan     berdasarkan  Undang-Undang  No.  61  tahun  1958  hanya terdapat   5 Dinas yakni, Dinas Pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan, Perindustrian, Kesehatan dan Pekerjaan Umum.

Kemudian dengan bergulirnya   era reformasi   dengan semangat demokrasi dan pelaksanaan otonomi daerah di tingkat Kabupaten dan Kota maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 53 Tahun 1993 Junto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri   Nomor:   75 Tahun 1999 tanggal 24 Desember     1999,     maka   terbentuklah daerah-daerah otonom baru di Provinsi Riau   termasuk Kabupaten Kampar resmi dimekarkan menjadi 3 Kabupaten,  yaitu  Kabupaten  Pelalawan,  Kabupaten  Rokan  Hulu  dan Kabupaten Kampar.

Dengan dimekarkannya  Kabupaten Kampar menjadi tiga Kabupaten Kampar,  maka   Kabupaten  Kampar   yang  awalnya     terdiri      dari   19 Kecamatan tinggal lagi 8 kecamatan. Seiring perjalanan waktu, pemekaran kecamatan dan  Desa/Kelurahan  di Kabupaten  Kampar terus dilakukan. Hingga Tahun 2016,  Kabupaten Kampar memiliki 21 kecamatan dan 242 Desa  dan 8 Kelurahan.

Semenjak   terbentuk   Kabupaten Kampar   tahun 1949 sampai sekarang tahun 2017, sudah 24 kali masa jabatan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kampar. Saat ini  Kabupaten Kampar dipimpin Bupati Kampar H. CATUR SUGENG SUSANTO, SH