Pemerintah Kabupaten Kampar
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Pembangunan Pemda

Pengurangan Aktivitas Diluar Ruangan Akibat Kabut Asap.

Bangkinang Kota ; Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 148/SE/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 tentang Pengurangan Aktivitas Diluar Ruangan Akibat Kabut Asap. Bupati Kampar mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 11 September 2019, untuk menjadi perhatian Saudara sebagai berikut :

1. Kepada seluruh masyarakat agar mengurangi aktivitas diluar ruangan seperti Upacara, Olahraga, Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dan kegiatan lainnya.

2. Jika berada diluar ruangan agar menggunakan masker untuk mengurangi dampak gangguan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).

3. Jika asap semakin pekat dan kondisi ISPU menunjukkan pada level tidak sehat, kiranya Saudara dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan, termasuk kemungkinan meliburkan anak sekolah.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Pj Bupati Kampar Telusuri Drainase Penyebab Banjir Kota Bangkinang

Supardi

Prajurit Jaladara Satgas Yonif 132/BS Menyalurkan Bantuan Sembako Dan Baju Dari Kemensos RI Kepada Masyarakat Perbatasan Papua.

Supardi

Berikut Jadwal dan Syarat Bagi Calon Ketum KONI Kampar Periode 2023-2027

Supardi

DWP UP Kominfo Berikan Paket Makanan dan Minuman Untuk Jama’ah Masjid Baitussolihin.

Supardi

Bupati Kampar Lantik Sebanyak 103 Kepala Sekolah

Supardi

Tinjau Istana Kesultanan Kampa, Gubernur Riau : Pemprov Riau dan Pemkab Kampar Komit Dukung Penguatan Nilai-Nilai Adat dan Pelestarian Budaya.

Supardi