Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Refocusing TKDD tahun 2021 upaya Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI Kesehatan

Refocusing TKDD tahun 2021 upaya Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bangkinang Kota – Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si mengikuti VIDCON Refocusing TKDD tahun 2021, Zoom Meeting yang diikuti tersebut dilakukan guna Penanganan Covid–19 Tahun 2021 dan Dukungan Pelaksanaan INMENDAGRI No. 3 Tahun 2021.

Dimana Inmendagri no 3 tahun 2021 ini himbauan tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID–19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID–19 tersebut merupakan refocusing TKDD 2021.

Rapat melalui Virtual yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten tersebut juga didampingi Asisten III Setda Kampar Suhermi dan Kadis Kesahatan Kampar Dedi Sambudi yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Komunikasi, Imfomatika dan Persandian Kampar, Bangkinang kota, (9/2/21).

Dalam INMENDAGRI No. 3 Tahun 2021 tersebut Mentri Dalam Negeri melalui Plh Sekretaris Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Dr Syahrizal ZA, M.Si menyampaikan bahwa dalam pembentukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan untuk mengitruksikan para Gubernur, Bupati/Walikota dengan memperpanjang PPKM dan membentuk posko penanganan covid-19 di level Desa dan Kelurahan.

Dalam refocusing TKDD ini direncanakan akan dilaksanakan mulai Periode tanggal 11 s/d 25 Pebruari 2021 dengan memberlakukan langkah Cepat, Tepat, Fokus, da Terpadu antara Pemerintah Pusat dengan Pemeintah Daerah.

Menanngapi hal tersebut, Yusri menyampaikan bahwa hal ini nantinya akan kita bicarakan dengan seluruh Dinas terkait atau Tim Satgas Covid-19 kabupaten kampar. Karena di kampar sendiri saat ini Allhamdulillah angka penyebaran covid-19 sudah mulai menurun.

Sementara itu berkaitan dengan keuangan desa dalam Penyesuaian Penggunaan Anggaran TKDD Ta 2021 dalam Penangganan Pandemi Covid-19, dimana Dana Desa untuk BLT dan Minimal 8%, untuk penanggaan pandemi covid-19 yang merupakan kewenangan desa.

Sekali lagi, dalam Inmendagri ini semua akan kita pelajari, bagaimana langkah kita kedepan nanti semua akan kita bahas secara bersama dengan tim satgas, OPD terkait, para Camat dan para Kepala Desa.”ungkap Yusri”.(Diskominfo/mzk).

Related posts

Bupati Kampar Hadiri Kunker Menkeu-RI Ke Provinsi Riau

Supardi

Gotong Royong Satgas Yonif 132/BS Bersama Masyarakat Kp. Ampas

Supardi

Ketua LAK Kampar ; Mari Dukung dan Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Supardi

Setelah Di Verifikasi Kemeneg PP & PA RI, Bupati Kampar : Kampar Siap Jadi Kabupaten Layak Anak.

Supardi

Hari Ini JCH Kampar Kloter 6, Diterbangkan Ke Batam

Supardi

RSUD Bangkinang MOU dengan BSM Pekanbaru terkait Dana Talangan BPJS

Supardi