Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Bupati Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Pemda

Bupati Kampar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar

Bangkinang Kota – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar Nomor : 360-313/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kampar pada tanggal 18 Maret 2020 ditetapkan di Bangkinang,Senin (23/3)

Adapun susunan keanggotaan Gugus Tugas tersebut terdiri dari lima Gugus, pertama gugus tugas kesehatan, kedua area dan transportasi publik, ketiga area institusi pendidikan, keempat komunikasi publik, kelima pintu masuk bandara/pelabuhan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon yang didalam SK tersebut ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Komunikasi Publik disela waktu kerjanya, disampaikan Arizon bahwa secara umum gugus tugas tersebut memiliki tugas percepatan penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kampar.

” Gugus Tugas itu mempunyai tygas terpadu untuk menetapkan, melaksanakan rencana operasional, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melakukan pengawasan dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid – 19″ ungkap Arizon

Setiap Gugus Tugas dalam pelaksanaannya dilapangan memiliki Protokol Tugas masing – masing sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan setiap himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah demi kebaikan kita bersama, tambah Arizon (DiskominfoKampar/DAT)

Related posts

Bupati Resmikan Jalan Poros Penghubung Desa Kenantan-Muara Mahat Baru

Supardi

MTQ ke-50, Kampar Utara Juara Umum Koto Kampar Hulu Posisi Terakhir

Supardi

Kampar Kembali Perjuangkan Mahmud Marzuki jadi Pahlawan Nasional

Supardi

Haornas XXXIX, Sekda Kampar Bacakan Pidato Menpora RI.

Supardi

Diskominfo Kampar Silaturrahmi dengan Diskominfo Kota Padang Panjang

Supardi

H. Nazaruddin dilantik sebagai Ketua PEPABRI Kabupaten Kampar Periode 2020 – 2025

Supardi