Musrenbang Kecamatan,Pemkab Kampar Berkomitmen Membangun Kampar Sesuai Dengan Visi Misi Dalam RPJMD

Rumbio Jaya – Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen membangun Kabupaten Kampar sesuai dengan Visi Misi Kepala Daerah yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2017-2022.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH saat membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD di Kecamatan Rumbio Jaya dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2022, di Aula kantor Camat Rumbio Jaya, Jumat (26/2/2021).

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si yang juga selaku Koordinator Tim I, Anggota DPRD Kabupaten Kampar Zulfan Azmi, ST, MT, Camat Rumbio Jaya Tommy Farnandes, SSTP, Kepala OPD, Kepala Desa, Kepala BPD se-Kecamatan Rumbio Jaya serta tamu undangan lainnya.

Disampaikan Bupati, sejak Maret 2020 sebagaimana diketahui seluruh dunia dilanda Pandemi Covid-19, termasuk Indonesia yang sangat berdampak kepada perekonomian negara. Dampak ekonomi ini dimulai dengan adanya berbagai arahan pemerintah mulai dari refocussing anggaran, pemotongan anggaran dana baik DBH, DAU, DAK dan sumber dana lainnya termasuk berdampak kepada PAD. “Kondisi ini menyebabkan target pembangunan mengalami pergeseran,” ujar Bupati.

Namun demikian, walaupun dalam situasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kampar masih bisa meraih berbagai prestasi termasuk pada akhir tahun anggaran, Pemkab Kampar mampu menuntaskan seluruh pembayaran pihak ketiga atau tidak ada tunda bayar.

Kemudian terkait dengan proses perencananan pembangunan ini, Bupati menyampaikan bahwa permasalahan dan isu yang berkembang tidak akan sama pada setiap kecamatan. Oleh karena itu Bupati minta kepada Desa dan Kecamatan agar cermat dalam mengusulkan kegiatan.

Kegiatan yang diusulkan merupakan kebutuhan mendesak sesuai dengan prioritas pembangunan, kegiatan lanjutan dari tahun- tahun sebelumnya dalam rangka fungsionalisasi kegiatan. Kegiatan harus sesuai dengan kewenangan kabupaten serta kegiatan yang memenuhi kriteria teknis untuk dilaksanakan. “Kegiatan yang bukan kewenangan Kabupaten agar diusulkan metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si saat memimpin diskusi menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor : 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor : 70 tahun 2019 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Seperti diketahui, Pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan pada hari Jumat (26/2/21) digelar di lima lokasi yakni di kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Bangkinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kecamatan Salo dan Kecamatan Kuok. Dengan demikian seluruh kecamatan telah melaksanakan Musrenbang.

Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan tahun 2021 ini, diawali dengan musrenbang di Kecamatan Tapung pada Senin (22/2/2021) yang dibuka langsung oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH. Dilanjutkan, Selasa (23/2/2021) di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Tapung Hulu, Kampar, Kampar Kiri Hilir dan Gunung Sahilan. Rabu (24/2/2021) Musrenbang di Kecamatan Siak Hulu, Kampa, Tapung Hilir, Kampar Kiri Tengah dan XIII Koto Kampar.

Kamis (25/2/21) Musrenbang di kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Bangkinang Kota, Kampar Utara dan Tambang. Seluruh rangkaian pelaksanaan Musrenbang kecamatan berjalan lancar dan suskes dengan menghasilkan usulan kegiatan prioritas masing-masing desa.

Related posts

DIBUKA PENDAFTARAN PENERIMAAN TARUNA BARU STPN YOGYAKARTA
SELEKSI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar

Pererat Kebersamaan, GOW Kab. Kampar Buka Bersama Dan Bagi-Bagi Takjil