KPU Kampar Tetapkan DPT Pemilu Tahun 2019

Bangkinang : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sebanyak 458.639 pemilih.

Penetapan ini dilaksanakan pada Senin (20/8/2018) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 di aula KPU Kampar di Jalan Tuanku Tambusai Nomor 69, Bangkinang.

Rapat pleno yang diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Kapolres Kampar, Kesbangpol Kampar, pengurus partai politik tingkat kabupaten dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) ini dipimpin Ketua KPU Kpar Yatarullah dan didampingi empat orang anggota yakni Sardalis, Ahmad Dahlan, Darmizar dan M Hasbi.

Jumlah pemilih terbesar terdapat di Kecamatan Tapung yakni 54.326, disusul Tapung Hulu (46.391), Siak Hulu (44.326), Tambang (34.947), Tapung Hilir (32.608), Kampar (31.489), Bangkinang (21.270), Bangkinang Kota (20.965).

Selanjutnya Kampar Kiri Tengah (19.243), Kampar Kiri (17.983), Kuok (16.259), XIII Koto Kampar (15.665), Kampa (15.091), Salo (14.948), Kampar Utara (12.311), Koto Kampar Hulu (11.739), Gunung Sahilan (11.506), Rumbio Jaya (11.380), Perhentian Raja (11.036), Kampar Kiri Hilir (7.618) dan Kampar Kiri Hulu (7.538).

Ketua KPU Kampar Yatarullah, Penetapan ini dilaksanakan pada Senin (20/8/2018) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 di aula KPU Kampar di Jalan Tuanku Tambusai Nomor 69, Bangkinang.

Rapat pleno yang diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar, Kapolres Kampar, Kesbangpol Kampar, pengurus partai politik tingkat kabupaten dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) ini dipimpin Ketua KPU Kpar Yatarullah dan didampingi empat orang anggota yakni Sardalis, Ahmad Dahlan, Darmizar dan M Hasbi.

Jumlah pemilih terbesar terdapat di Kecamatan Tapung yakni 54.326, disusul Tapung Hulu (46.391), Siak Hulu (44.326), Tambang (34.947), Tapung Hilir (32.608), Kampar (31.489), Bangkinang (21.270), Bangkinang Kota (20.965).

Selanjutnya Kampar Kiri Tengah (19.243), Kampar Kiri (17.983), Kuok (16.259), XIII Koto Kampar (15.665), Kampa (15.091), Salo (14.948), Kampar Utara (12.311), Koto Kampar Hulu (11.739), Gunung Sahilan (11.506), Rumbio Jaya (11.380), Perhentian Raja (11.036), Kampar Kiri Hilir (7.618) dan Kampar Kiri Hulu (7.538).

Ketua KPU Kpar Yatarullah usai memimpin rapat pleno mengatakan, pemilih yang telah memenuhi syarat tidak ada dipersoalkan oleh pengurus parpol maupun Bawaslu Kampar.

Rapat pleno sempat terjadi adu argumen soal adanya tambahan pemilih baru sebanyak 1.700 di Kecamatan Tapung Hilir yang dipertanyakan anggota Bawaslu Kampar Edwar.

Setelah PPK Kecamatan Tapung Hilir dan KPU Kampar memberikan penjelasan maka semua peserta pleno bisa menerima.

Dikatakan Yatarullah, ada dua titik di Kecamatan Tapung Hilir yang dipersoalkan yakni di Desa Kasikan dan Danau Lancang. “Di samping jumlah pemilihnya banyak, jumlah perusahaan juga banyak. Namun mereka telah bisa memenuhi syarat sebagai pemilih,” beber Yatarullah. Pemilih baru ini telah memiliki KTP elektronik dan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Anggota KPU Kampar Divisi Program dan Data Ahmad Dahlan menjelaskan, DPT ini mengacu kepada DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgubri) tahun 2018 lalu yang berjumlah 442.838.

Kemudian pada 17 Juni 2018 KPU menetapkan daftar pemilih sementara sebanyak 454.230. Pada 22 Juli 2018 ditetapkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 457.238 dan diakhiri dengan penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 458.639 pemilih.

“Dari DPSHP akhir ke DPT ada penambahan pemilih 1.041 pemilih. Setiap kecamatan ada penambahan,” terang Dahlan.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang telah berhak memilih namun tidak masuk dalam DPT masih punya kesempatan ikut memberikan hak suara pada Pemilu 2019.

Menurutnya, ada dua istilah bagi mereka ini yakni DPK yakni daftar pemilih khusus yaitu orang yang telah memiliki KTP elektronik tetapi tidak masuk dalam DPT. “Dia memilih pada hari H sesuai dengan alamat pada KTP Elektroniknya,” terang Dahlan.

Sedangkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu orang yang pindah memilih namun dia telah masuk dalam DPT. Bagi mereka ini bisa ikut memilih meskipun pindah dari TPS awal. “Nanti ada form yang harus diisi,” terangnya.

Penulis     :  Akhir Yani
Media  :  Cakaplah.com

Related posts

DIBUKA PENDAFTARAN PENERIMAAN TARUNA BARU STPN YOGYAKARTA
SELEKSI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar

Pererat Kebersamaan, GOW Kab. Kampar Buka Bersama Dan Bagi-Bagi Takjil