Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan.
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pembangunan Pemda

Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan.

Bangkinang Kota –  Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini sudah masuk level IV dalam penyebaran Covid-19, walaupun Kampar masih level III tetapi Kampar dikepung daerah yang sudah masuk level IV.

Empat daerah yang masuk level IV tersebut antara lain Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Menyikapi hal tersebut, agar Kampar jangan naik level IV dalam penyebaran covid-19, maka untuk sementara sampai tanggal 23 Agustus 2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan diberhentikan.

Demikian ditegaskan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat Satgas penanganan covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Bangkinang kota, kamis (12/8/21).

Rapat yang digelar siang tersebut juga dihadiri Kapolres Kampar AKBP AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba, SIK, MH, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Oktavianus Sinaga, Danyonif 132 BS letkol Inf Ismet, Sekda Kampar Drs Yusri, M.Si, Kemenag Kampar Alfian, M. Ag, Asisten III, Plt Kadiskes, Ketua IBI serta para anggota Satgas lainnya.

Pada kesempatan tersebut Catur Sugeng Susanto yang juga merupakan Bupati Kampar menjelaskan, bahwa beberapa hal yang mesti kita lakukan saat ini menghindari kerumunan.

Dalam hal ini sesuai dengan surat edaran intruksi Gubernur Riau nomor 156/INS/HK/2021 dalam larangan melarang hal yang menimbulkan kerumunan. Maka dikampar akan melarang kegiatan Resepsi pernikahan, menutup tempat wisata,  menutup jam operasional rumah-rumah makan atau Cafe-Cafe hanya sampai pukul 20.00 wib serta tetap melakukan sesi belajar mengajar secara Daring sampai 23 Agustus 2021.

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa beliau bersama anggota siap menjalanan tugas apabila hal diatas dilanggar masyarakatnya sesuai dengan ketentuan berlaku.

Hal senada juga disampaikan Dandim 0313/KPR Letkol Leo Oktavianus Sinaga menyampaikan, bahwa hal ini harus kita jalankan agar kita jangan sampai seperti Kabupaten Rohul yang sudah masuk level IV. Pengalaman beliau di Rohul aturan yang diberikan kurang berjalan, makanya penyebaran virus covid-19 meningkat.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Sekda Inspektur, Yuricho Perwira Upacara Resepsi Pernikahan Nashih Abdul Khair dan Intan Zamarud.

Supardi

Sebanyak 650 Kafilah akan Ikuti MTQ ke-XXXVIII Tingkat Provinsi Riau

Supardi

UU No 1 2022 Keuangan Pusat Daerah, Dorong  Upaya Strategis Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Supardi

Tinjau Pasar Danau Bingkuang, Bupati Minta Segera Di Serahterimakan dan di Fungsikan.

Supardi

Gubernur Riau Sambut Jenazah Bupati Kampar di Bandara 

Supardi

Sebanyak 205 Rumah di Gunung Sahilan Ternedam Banjir

Supardi