Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan.
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pembangunan Pemda

Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan.

Bangkinang Kota –  Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini sudah masuk level IV dalam penyebaran Covid-19, walaupun Kampar masih level III tetapi Kampar dikepung daerah yang sudah masuk level IV.

Empat daerah yang masuk level IV tersebut antara lain Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Menyikapi hal tersebut, agar Kampar jangan naik level IV dalam penyebaran covid-19, maka untuk sementara sampai tanggal 23 Agustus 2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan diberhentikan.

Demikian ditegaskan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat Satgas penanganan covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Bangkinang kota, kamis (12/8/21).

Rapat yang digelar siang tersebut juga dihadiri Kapolres Kampar AKBP AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba, SIK, MH, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Oktavianus Sinaga, Danyonif 132 BS letkol Inf Ismet, Sekda Kampar Drs Yusri, M.Si, Kemenag Kampar Alfian, M. Ag, Asisten III, Plt Kadiskes, Ketua IBI serta para anggota Satgas lainnya.

Pada kesempatan tersebut Catur Sugeng Susanto yang juga merupakan Bupati Kampar menjelaskan, bahwa beberapa hal yang mesti kita lakukan saat ini menghindari kerumunan.

Dalam hal ini sesuai dengan surat edaran intruksi Gubernur Riau nomor 156/INS/HK/2021 dalam larangan melarang hal yang menimbulkan kerumunan. Maka dikampar akan melarang kegiatan Resepsi pernikahan, menutup tempat wisata,  menutup jam operasional rumah-rumah makan atau Cafe-Cafe hanya sampai pukul 20.00 wib serta tetap melakukan sesi belajar mengajar secara Daring sampai 23 Agustus 2021.

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa beliau bersama anggota siap menjalanan tugas apabila hal diatas dilanggar masyarakatnya sesuai dengan ketentuan berlaku.

Hal senada juga disampaikan Dandim 0313/KPR Letkol Leo Oktavianus Sinaga menyampaikan, bahwa hal ini harus kita jalankan agar kita jangan sampai seperti Kabupaten Rohul yang sudah masuk level IV. Pengalaman beliau di Rohul aturan yang diberikan kurang berjalan, makanya penyebaran virus covid-19 meningkat.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Harap SPN Nantinya Bisa Memamfaatkan Putra Daerah

kominfo

Bangkitkan IKM dan Pengrajin, Dekranasda Kampar Bina pengrajin Tanjung Bungo Kampa.

Supardi

Diskominfo Kampar Silaturrahmi dengan Diskominfo Kota Padang Panjang

Supardi

Patroli Tim Gugus Covid-19 Sosialisasi PSBB Sasar Tempat keramaian dan Cafe.

Supardi

Pj Bupati Kampar Tinjau Lokasi Longsor Lintas Sumbar – Riau di Km 76 dan 86 Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Supardi

Cegah Penyebaran Covid-19 , Bupati Kampar Bagikan Masker Kepada Pedagang Dan Pengunjung Pasar Inpres.

Supardi