Bangkinang Kota – Meningat setiap tahun dalam pelaksanaan Pemilihan Umum sering kali terjadi permasalahan data pemilih, Sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 181 tahun 2020 tentang Pemuktahiran Data Berkelanjutan tahun 2020.
Makan dengan ini, pemerintah daerah kabupaten kampar mendukung penuh pemuktahiran data pemilih yang dilakukan KPU kampar khususnya di Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut Yusri menyampaikan kepada seluruh para Camat, bahwa pemuktahiran data sangat perlu segera disosialisikan di ditengah masyarakat. Sebab dua tahun kedepan kabupaten kampar akan kembali melakukan pemilihan kepala daerah.
Selanjutnya yang juga perlu diantisipasi adalah untuk warga yang tinggal diperbatasan Kota Pekanbaru antara lain Pandau Jaya Siak Hulu dan Desa Karya Indah Kecamatan Tapung. Dalam pemuktahiran data juga perlu mendata dengan baik masyarakat pindah, datang, meninggal serta masuk usia 17 tahun yang telah berhak memiliki hak suara.