Bangkinang Kota – Rombongan PIP Kominfo Kota Padang Pajang Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang telah sukses dilaksanakan oleh PPID Diskominfo Kabupaten Kampar serta berhasil meraih penghargaan dua kali berturut – turut, pertama Penghargaan Terbaik II Pada ajang Komisi Informasi (KI) Award 2018 oleh Komisi Informasi Provinsi Riau Tahun 2018 di Pekanbaru pada hari Jum’at 21/12 di Pekanbaru, kedua penghargaan KI Award 2019 menuju Informatif terbaik se-Provinsi Riau dalam keterbukaan Informasi publik 28 November 2019, Kamis (12/12)
Kasi PIP Kominfo Kota Padang Panjang Harry Sulistio didampingi dua staf Fitria Sari dan Asep Media langsung diterima oleh Sekretaris Diskominfo Kampar Herry Indra Mulya, Kabid PSDLP Salmi Hadi, Kasi Pengembangan Sumberdaya dan Teknologi Gusniwati di ruangan PPID Kampar.
Harry mengaku dirinya merasa perlu melakukan Koordinasi langsung kepada pengelola PPID Kampar karena dirasa layak dan terlebih lagi sukses dalam melaksanakan penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan keseriusan Pemkab kampar melalui Dinas Komunikasi,Imformatika dan Persandian Kabupaten Kampar.
“PPID Kampar berhasil dua kali berturut – turut meraih penghargaan dalam prestasinya melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 dalam hal keterbukaan informasi maka dari itu kami pandang perlu untuk melakukan koordinasi agar dapat kami implementasikan di Kota Padang Panjang” ungkap Harry
Sementara itu Sekretaris Diskominfo Kampar Herry Indra Mulya menjelaskan bahwa implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Secara bertahap oleh pemerintah daerah wajib terus didorong agar dapat terlaksana sesuai dengan undang-undang tersebut, Alhamdulillah Kampar telah melaksanakan dengan baik.
“Modernisasi informasi menyebabkan keleluasaan untuk mendapatkan informasi yang mudah dan cepat, pemerintah dalam hal ini membuka diri kepada masyarakat yang membutuhkan informasi yang dapat diakses kapan dan dimana saja” ungkap Herry(DiskominfoKampar/DAT)